Pak Menteri, Tolong Masa Kerja PPPK Dihitung sejak Dinyatakan Lulus 2019
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Kabupaten Demak Nuning Listianingsih meminta pemerintah mengakui masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.
Pada Maret 2019, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK tahap pertama.
Seharusnya, kata Nuning, begitu dinyatakan lulus, masa kerja mereka sebagai PPPK dihitung. Sebab, pascakelulusan, mereka tetap aktif bekerja.
"Kami terima dengan senang dan ikhlas PPPK ini. Namun, seharusnya pemerintah memanusiakan kami yang sudah mengabdi belasan tahun demi kemajuan anak-anak bangsa, seperti dalam Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur Nuning kepada JPNN.com, Minggu (20/12).
Guru honorer K2 yang lulus PPPK ini menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengakui masa kerja mereka lebih 15 tahun, maka setidaknya masa kerja mereka setelah pengumuman PPPK tahap pertama tahun lalu diakui.
Setelah pengumuman itu, lanjutnya, mereka tetap aktif bekerja. Itu sebabnya, pemerintah seharusnya memanusiakan PPPK tahap pertama seperti dalam Pancasila khususnya sila kedua.
"Itu hak kami karena kami diminta ikut seleksi PPPK. Begitu lulus kenapa kami ditelantarkan sampai dua tahun. Sementara tenaga kami tetap dipakai dengan gaji di bawah standar kelayakan hidup," cetusnya.
Dia menambahkan, perih rasanya ketika pemerintah beralasan gaji dihitung sejak diteken kontrak PPPK sehingga tidak ada istilah rapelan. Sementara pascakelulusan, honorer K2 yang lulus PPPK masih bekerja terus.
PPPK meminta masa pengabdian mereka saat dinyatakan lulus pada Maret 2019 tetap dihitung saat menerima SK PPPK Januari 2021
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara