Pak Ogah Tidak Dihapus Secara Keseluruhan

jpnn.com, BEKASI - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Harri Sulistiadi, mengaku sudah mengetahui wacana Pemerintah Kota Bekasi menghapus keberadaan pak ogah.
“Kami sudah mengetahui dan beberapa kali juga sudah kami laksanakan operasi gabungan,” ujar Harri, Rabu (17/10).
Namun, Harri menegaskan jika pengahapusan pak ogah hanya dipusatkan yang berada di jalan protokol atau jalan yang memang benar-benar padat.
“Untuk jalan arteri itu setahu saya tidak ya, mereka tetap diperbolehkan, yang tidak boleh di Jalan Protokol Kota Bekasi,” katanya.
Sebab, bagaimanapun juga, keberadaan Pak Ogah di jalan protokol sangat menggangu lalu lintas yang ada.
Contohnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan K.H. Noer Ali.
“Di sana kecepatan kendaraan bisa mencapai 80 KM. Sangat berbahaya apabila juru parkir secara sembarang memutar balik kendaraan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
Keberadaan Pak Ogah di jalan protokol sangat menggangu lalu lintas yang ada. Terlebih bila kecepatan kendaraan sangat tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya