Pak Oso, Tolong Sampaikan Temuan DPD Ini ke Presiden Jokowi

Pak Oso, Tolong Sampaikan Temuan DPD Ini ke Presiden Jokowi
Ketua DPD Oesman Sapta Odang di antara dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis, serta Ketua Komite I DPD A Muqowam (palin kiri) dalam Refleksi Akhir Tahun DPD di Bandungan, Kabupaten Semarang. Foto: Henda Eka/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNGAN - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Muqowam mendesak pemerintah segera memberesi persoalan dana desa. Sebab, dana desa yang menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menyisakan banyak persoalan.

Berbicara pada Refleksi Akhir Tahun DPD di Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (18/12) Muqowam mengatakan, pihaknya telah menginventarisasi persoalan dalam pelaksanaan UU Desa dan penyaluran dana desa. Persoalan yang teridentifikasi antara lain regulasi, kelembagaan, formulasi dana desa, pembinaan dan pengawasan, peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), serta tata kelola keuangan desa.

Dalam hal regulasi, Komite I DPR menemukan adanya peraturan pelaksana di bawah UU Desa baik berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri yang tidak sinkron. “Ini menimbulkan kerancuan penafsiran dan kebinguan dalam implementasi,” ujarnya.

Sedangkan dalam hal kelembagaan, Komite I DPR menyoroti kurangnya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Imbasnya pun sampai tingkat lapangan.

Adapun dalam hal formulasi dana desa, DPD menganggap kebijakan pemerintah belum mencerminkan sisi keadilan sesuai amanat UU Desa. Mestinya, penentuan besaran dana desa berdasar berdasar variabel luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis.

“Merujuk formulasi dana desa berdasar Peraturan Menteri Keuangan, 90 persen alokasi dasarnya sama rata,” sebut Muqowam.

Sementara terkait pembinaan dan pengawasan, Komite I DPD juga memiliki temuan penting. Menurut Muqowam, semestinya aspek pembinaan lebih ditonjolkan dalam penggunaan dana desa ketimbang pengawasan.

“Masalahnya adalah tidak ada tolok ukur pengawasan yang dilakukan oleh berbagai instansi penegah hukum terhadap desa,” sebutnya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemukan sejumlah persoalan dalam dana desa yang harus segera dibereskan pemerintah. DPD ingin pembinaan lebih ditonjolkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News