Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
Selasa, 29 Juni 2021 – 06:16 WIB
Artinya, jelas Marwan, hanya pembunuhan biasa padahal yang ditemukan TP3 dari informasi dan data-data yang dituangkan dalam buku putih bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat.
"Ini bisa dibuktikan dengan apa yang kami tulis dalam buku putih terutama perbuatan yang sifatnya sistemik atau meluas. Namun ini oleh Komnas HAM direkayasa seolah pelanggaran HAM biasa," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI menantang seluruh penegak hukum dan DPR menganalisis buku putih pelanggaran HAM berat kasus km 50
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono