Pak Polisi dan DPR, Ini Ada Tantangan untuk Buka-Bukaan Fakta Pembunuhan Laskar FPI di KM 50
Selasa, 29 Juni 2021 – 06:16 WIB

Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com
Artinya, jelas Marwan, hanya pembunuhan biasa padahal yang ditemukan TP3 dari informasi dan data-data yang dituangkan dalam buku putih bahwa yang terjadi adalah pelanggaran HAM berat.
"Ini bisa dibuktikan dengan apa yang kami tulis dalam buku putih terutama perbuatan yang sifatnya sistemik atau meluas. Namun ini oleh Komnas HAM direkayasa seolah pelanggaran HAM biasa," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI menantang seluruh penegak hukum dan DPR menganalisis buku putih pelanggaran HAM berat kasus km 50
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo