Pak Polisi, Ini Pertanyaan LPAI Soal Penahanan NF
jpnn.com - jpnn.com - Langkah Polri menahan NF, pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab patut dihormati. Namun, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan langkah polisi tersebut.
Menurutnya, apakah penahanan merupakan satu-satunya langkah hukum yang sudah semestinya dikenakan terhadap NF? Apakah NF melakukan kejahatan dengan kekerasan sehingga berpotensi mencederai orang lain jika tidak ditahan? Apakah NF memiliki catatan kejahatan sehingga ia berpeluang mendapat status residivis? Apakah NF merupakan pelaku maupun bagian dari organisasi teror? Apakah NF melakukan pembangkangan (perlawanan ilegal) terhadap kerja lembaga penegakan hukum sehingga beresiko mempersulit kerja kepolisian?
“Jika ya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF," kata Reza dalam pernyataannya, Senin (23/1).
Lebih-lebih lagi, karena NF baru saja menyandang status sebagai ayah (anaknya baru lahir), maka penyikapan hukum terhadap NF sudah sepantasnya juga menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istri NF.
Indonesia lewat berbagai legislasi menegaskan perlindungan anak sebagai agenda besar yang diarus-utamakan pada seluruh dimensi kehidupan masyarakat. Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental yang baru dirilis pada Desember 2016 lalu bahkan memuat satu poin khusus tentang penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya.
"Dalam kasus NF, pengarus-utamaan itu seyogyanya juga diterapkan pada pertimbangan sebelum otoritas penegakan hukum menahan NF," tegasnya.
Ketua Harian LPA Indonesia, Henny Rusmiati menambahkan baru saja melahirkan, istri NF mengalami perubahan fisik secara drastis, fluktuasi hormon, kurang tidur, dan berbagai kesibukan fisik luar biasa serta belum stabilnya kondisi psikis. Ibu yang baru melahirkan juga bisa mengalami depresi postpartum. Agar bisa melalui kondisi-kondisi tersebut secara baik, kehadiran suami di samping isteri menjadi sesuatu yang sangat penting.
"Bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya. Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak," paparnya.
Langkah Polri menahan NF, pembawa bendera merah putih bertuliskan Arab patut dihormati. Namun, Kabid Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral