Pak Polisi Menyamar demi Mendapatkan Surat Swab Palsu, Ini Hasilnya
Kamis, 13 Mei 2021 – 09:27 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (ant/jpnn)
Waktu pembuatan surat swab dan antigen palsu tak lama angsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?
- Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar
- Pria Gondrong Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
- Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba tak Bisa Mengelak Lagi
- Tim Pimpinan AKP Yugo Bergerak Tengah Malam, Menyamar, Kicot & CM Tak Berkutik
- Bumame Farmasi Ternyata Belum Terdaftar di Ikatan Lab Jakarta