Pak Polisi, Please Lepaskan Bidan Novita dari Tahanan
Selasa, 19 Juli 2016 – 21:01 WIB

Kuasa hukum Bidan Manogu Elly Novita, Charles Hutagalung dan Ria Sinaga. Foto: source for JPNN.Com
Karenanya Charles menegaskan bahwa kliennya tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika selaku pemasok vaksin palsu. “Klien kami hanya konsumen,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Bidan Novita lainnta, Ria Sinaga mengatakan, ada tindakan yang tak adil sehingga kliennya menjadi tersangka. Menurut Ria, pasti bukan hanya Bidan Novita yang membeli vaksin di Apotek Kartawinata. “ Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka, kenapa tidak semuanya?” ucapnya.(jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai