Pak Polisi, Please Lepaskan Bidan Novita dari Tahanan
Selasa, 19 Juli 2016 – 21:01 WIB
Karenanya Charles menegaskan bahwa kliennya tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika selaku pemasok vaksin palsu. “Klien kami hanya konsumen,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Bidan Novita lainnta, Ria Sinaga mengatakan, ada tindakan yang tak adil sehingga kliennya menjadi tersangka. Menurut Ria, pasti bukan hanya Bidan Novita yang membeli vaksin di Apotek Kartawinata. “ Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka, kenapa tidak semuanya?” ucapnya.(jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024