Pak Polisi Tertipu, Beli Mobil Milik Rental
Rabu, 05 Desember 2018 – 16:49 WIB

Ilustrasi rental mobil. Foto: Kalteng Pos/JPNN
Mobil yang dijual tersebut ternyata sewa dari tempat rental. Korban Duwiyanto tertipu Rp 492 juta.
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum memilih diam saat dikonfirmasi setelah sidang. (gas/c15/eko/jpnn)
Seorang anggota polisi tertipu membeli mobil yang ternyata dari rental karena harganya lebih murah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Ini Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Rental yang Libatkan Anggota DPRD Bandarlampung
- Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara