Pak Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich

Pak Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Foto: Ist

KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)


Fredrich Yunadi meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjadi saksi meringankan di kasus menghalangi penyidikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News