Pak Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich
Senin, 22 Januari 2018 – 18:51 WIB
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Fredrich Yunadi meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjadi saksi meringankan di kasus menghalangi penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kombes Ade: Alexander Marwata Keberatan Bersaksi Untuk Firli
- Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli
- Beda Urusan jika Saat Itu Bripka Ricky Rizal Memegang Tubuh Yosua, Dor!
- Bripka Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana Ini Jadi Saksi Meringankan
- Saksi Meringankan Ferdy Sambo Berani Meminta Jaksa agar Berhati-hati, Apa sih?
- Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga