Pak Polisi, Tolong Tak Usah Istimewakan Ivan Haz
jpnn.com - JAKARTA – Ahli hukum pidana, Muzakir mengharapkan polisi tidak mengistimewakan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini ditahan karena menjadi tersangka kasus penganiayaan. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu bahkan menyarankan polisi tak usah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ivan.
Menurut Muzakir, kasus yang menjerat Ivan memang tergolong pidana berat. Sebab, sangkannya adalah penganiayaan.
“Jadi jangan ada perlakuan khusus. Polisi harus memperlakukan sama semua tersangka penganiayaan,” kataya kepada wartawan, Rabu (2/3).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjebloskan Ivan ke tahanan, Senin (29/2). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu disangka menganiaya seorang pembantu di rumahnya, T.
Muzakir pun mengingatkan, status Ivan sebagai anggota DPR ataupun anak mantan wapres tak semestinya membuat polisi memberikan perlakukan istimewa. Terlebih, lanjutnya, jarang sekali polisi mengabulkan penangguhan penahanan bagi pelaku penganiayaan.
Karenanya Muzakir meyakini Polda Metro Jaya memang punya alasan kuat untuk menahan Ivan. Antara lain tentang kemungkinan Ivan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.
“Polisi menahan tersangka itu tidak bisa sembarangan. Jadi jangan ada perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk anggota DPR maupun anak pejabat,” tegasnya.
Menyinggung tentang upaya damai yang dilakukan Ivan terhadap kubu T yang menjadi korban penganiayaan, Muzakir menyebut hal itu tak bisa menghapus tindak pidananya. Sebab, jangan sampai upaya damai malah berefek negatif karena tidak menimbulkan efek jera.
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI