Pak Presiden, Mohon Pertimbangkanlah Amnesti Mantan Honorer Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mempertimbangkan permohonan amnesti, yang akan diajukan terpidana UU ITE mantan tenaga honorer salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.
Bambang mengaku sudah mendengar pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden tengah berjalan.
"Saya juga berharap dari gedung parlemen ini, presiden mau mempertimbangkan upaya salah satu warga negara kita bernama Baiq Nuril untuk diberikan amnesti," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
BACA JUGA : Mencari Amnesti, Baiq Nuril Maknun Mengetuk Pintu Istana
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan pihaknya akan menerima dengan senang hati dan terbuka kalau Baiq Nuril datang ke Komisi III DPR.
"Nanti kami dengar apa hasil diskusi, dan upaya-upaya lain," jelasnya.
Bamsoet mengatakan pengajuan amnesti merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh Baiq Nuril.
BACA JUGA : PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
Proses pengajuan amnesti kasus Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo tengah berjalan.
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu