Pak Presiden, Tolong Sudah 13 Tahun Korban Lumpur Lapindo Tak Terima Ganti Rugi
jpnn.com, SIDOARJO - Catatan waktu pada 29 Mei 2006 bakal terus diingat Abdul Fattah. Sebab, pada tanggal itulah untuk kali pertama lumpur menyembul di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo.
Rumahnya lantas terendam. Bukan hanya Fattah, bencana yang diawali pengeboran Lapindo tersebut juga memaksa ribuan warga terusir dari kampung halamannya.
BACA JUGA : Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Segera Cair
Sebelum lumpur mengamuk, Fattah tinggal di Desa Kedungbendo, Tanggulangin. Dia memiliki pondok pesantren (ponpes).
Luasnya 2.000 meter persegi. Kini, tidak berbekas. ''Semuanya telah terendam lumpur,'' ujarnya.
Sudah 13 tahun berlalu. Masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi. Berkali-kali korban mengadu ke pemerintah.
BACA JUGA : Warga Panik, Tanggul Penahan Lumpur Lapindo Mendadak Amblas
Sudah 13 tahun berlalu tetapi masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi akibat luapan lumpur Lapindo.
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu