Pak Presiden, Tolong Sudah 13 Tahun Korban Lumpur Lapindo Tak Terima Ganti Rugi
Selasa, 28 Mei 2019 – 13:09 WIB
Kabarnya, kebijakan penggabungan atau penghapusan itu menunggu pembahasan bersama antara pemkab, pemprov dan pusat.
Selain itu, juga menunggu usul dari pihak yang menangani lumpur. Yakni, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).
Sebab, PPLS juga diminta untuk membuat usul rancangan pembangunan kawasan lumpur. (aph/c17/hud/jpnn)
Sudah 13 tahun berlalu tetapi masih banyak warga yang belum mendapatkan ganti rugi akibat luapan lumpur Lapindo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi