'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'
Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:32 WIB
Dwi menuturkan ada 3 unsur yang dilibatkan mengenai UMP dalam pasal 97 UU no 13 tahun 2003 yaitu, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Puluhan ribu massa yang berasal dari buruh dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda