'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'

'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'
Demo buruh di kawasan Istana, Jumat (30/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Dwi menuturkan ada 3 unsur yang dilibatkan mengenai UMP dalam pasal 97 UU no 13 tahun 2003 yaitu, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Puluhan ribu massa yang berasal dari buruh dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News