'Pak Presiden, Tolonglah Hargai Buruh'
Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:32 WIB

Demo buruh di kawasan Istana, Jumat (30/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Dwi menuturkan ada 3 unsur yang dilibatkan mengenai UMP dalam pasal 97 UU no 13 tahun 2003 yaitu, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Puluhan ribu massa yang berasal dari buruh dan jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH