Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja

jpnn.com - SERANG – Seluruh honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, yang tidak mendapatkan formasi alias gagal seleksi PPPK 2024 tahap 1 menuntut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Pj Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto mengatakan, pengangkatan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu harus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemda.
Rudy Suhartanto mengungkapkan, jika seluruh honorer di Kabupaten Serang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka membutuhkan anggaran setidaknya Rp335 miliar per tahun.
"Di Kabupaten Serang itu kurang lebih ada 6.300 honorer. Jika semuanya masuk PPPK penuh waktu tentu tidak akan cukup. Makanya sekarang ini kita (Pemkab Serang) lagi mengatur ritme keuangannya kemudian nanti menyesuaikan dengan kondisi kemampuan fiskal kita, mudah-mudahan kita bisa stabilkan di 2025 ini, nanti menyongsong 2026," kata Rudy Suhartanto, di Serang, Rabu (15/1).
Dia berharap para honorer bisa memahami bahwa kebijakan pengangkatan baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu ada di pemerintah pusat, yakni KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Model rekrutmennya pun oleh pemerintah pusat, berbagai macam aturan yang dikeluarkan juga, kita tinggal ngikutin dari pemerintah pusat termasuk di dalamnya sistem penganggaran," katanya.
Terkait dengan tuntutan untuk peningkatan gaji pada 2025 ini, Rudy memastikan hal itu tidak dapat direalisasikan.
Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang sudah ditetapkan.
Mengingat kemampuan anggaran, tidak mungkin seluruh honorer langsung menjadi PPPK Penuh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA