Pak Ruhut Sitompul, Bamus Betawi Sangat Marah kepada Anda
Jumat, 13 Mei 2022 – 13:52 WIB

Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com
Laporan tersebut telah mendapat register dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bamus Betawi mendesak politisi PDIP Ruhut Sitompul segera meminta maaf atas cuitannya soal foto Anies Baswedan. Kalau tidak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Dewan Adat Bamus Betawi Bagikan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim Piatu
- Bamus Betawi akan Membagikan Ribuan Santunan untuk Kaum Dhuafa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Bamus Betawi Berpartisipasi dalam Kegiatan Internasional Malaysia Madani