Pak Ruhut Sitompul, Bamus Betawi Sangat Marah kepada Anda
Jumat, 13 Mei 2022 – 13:52 WIB
Laporan tersebut telah mendapat register dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bamus Betawi mendesak politisi PDIP Ruhut Sitompul segera meminta maaf atas cuitannya soal foto Anies Baswedan. Kalau tidak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies