Pak SBY Bandingkan Pemerintah AS dengan Indonesia, Jokowi Harus Berhati-Hati
Dalam pandanganya, mungkin pemerintah berpikir bahwa justru Perppu itulah yang nantinya akan menjadi UU, dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur anggaran sebesar 405,1 triliun rupiah itu untuk penanganna Covid-19. Sedangkan SBY punya pendapat berbeda.
"Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan Undang-Undang. Menurut hikmat saya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi.
Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop," tegasnya.
Menurut SBY, kebutuhan anggaran untuk menangani Covid-19 sebenarnya cukup melalui APBN Perubahan. Kalaupun pemerintah khawatir itu butuh waktu lama, dia pun menilai ada solusinya; sesuai dengan suasana darurat corona, pembahasan APBNP tersebut dilakukan dengan cepat.
Sama atau lebih cepat dengan jangka waktu persetujuan DPR RI terhadap Perppu (1 bulan) yang dikeluarkan pemerintah.
Dia meyakini semua fraksi akan bersikap bipartisan. Akan mengutamakan kepentingan negara, kepentingan rakyat.
Akan bisa menyisihkan perbedaan dan kepentingan partainya masing-masing dalam mendukung perubahan APBN tersebut.
"Sebagai pembina Partai Demokrat, saya pastikan Partai Demokrat akan mendukung penuh dan akan menjadi bagian aktif dalam proses percepatan disetujuinya APBNP untuk tangani krisis corona ini," jelasnya.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY memberi pandangan terkait regulasi pemerintahan Jokwoi saat menghadapi wabah virus corona.
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Pemerintahan Sederhana
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Donald Trump Menang di Pilpres AS, Produsen Mobil Dunia Deg-degan