Pak SBY, di Mana Dokumen Investigasi Kasus Munir?
jpnn.com - JAKARTA-- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Alex Lay mengatakan, pihaknya tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen terkait hasil investigasi kasus Munir.
Dokumen itu adalah hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF).
Menurut Alexander, tidak mungkin Kemensetneg mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya seperti yang diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kemensetneg, kata dia, sudah menelusuri keberadaan dokumen tersebut.
Namun, tidak ditemukan. Karena itu, Setneg tidak perlu mengumumkan hasil TPF tersebut.
“Jadi kalau Anda dengar baik-baik diktum amar putusan 2 dari amar putusan KIP itu secara jelas memerintahkan Setneg mengumumkan pernyataan bahwa Setneg tidak memiliki laporan TPF. Di 2005 Setneg tidak pernah menerima laporan dari TPF. Itu dibuktikan dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang tidak ada dokumen yang namanya laporan TPF,” jelas Alex.
Hal ini, lanjut Alex, diperkuat juga dengan pernyataan Mensesneg sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra di sejumlah media yang mengatakan tidak menerima salinan TPF tersebut.
Karena itu dengan sendirinya tidak diarsipkan Setneg.
JAKARTA-- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Alex Lay mengatakan, pihaknya tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak