Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu
jpnn.com, BOGOR - Spanduk bertuliskan “Pak SBY, Guru Honorer Merindukanmu, #jadikankamiPNS", tampak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Spanduk ini dipasang di pinggir jalan sehingga dengan mudah terbaca masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Entah siapa yang memasangnya, tapi menurut salah satu pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Ahmad Saefuddin, hal tersebut merupakan ungkapan polos penuh harap dan tulus dari sebuah aspirasi anak bangsa terhadap kenangan yang terindah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Inilah potret nyata yang terjadi di lapangan, sebuah perbandingan era yang kontradiktif. Mau tidak mau sejarah telah mengukir dengan tinta emas apa saja yang telah dilakukan era pemerintahan Pak SBY. Beliau adalah bapak pahlawan honorer karena hanya di masanya banyak honorer diangkat menjadi PNS," kata Ahmad kepada JPNN, Rabu (19/12).
Kondisi tersebut berbeda jauh dengan pemerintahan saat ini, yang hanya mengumbar janji akan mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, tapi tak kunjung direalisasikan. Padahal, kondisi keuangan negara sekarang lebih memungkinkan untuk mengangkat honorer menjadi PNS.
"Ini sejarah yang perlu diluruskan. Secara financial sebenarnya lebih memungkinkan sekarang, daripada era dulu. Sayangnya, tidak ada niat baik dari pemerintah. Di era pemerintahan ini kami honorer K2 tidak dihargai sama sekali dan tidak diberi ruang menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sebuah spanduk ungkapan kerinduan guru honorer kepada SBY, yang saat menjabat sebagai presiden mengangkat banyak honorer menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Honorer K2 Lolos PPPK tetapi Tak Aktif, Siap-Siap Saja
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah