Pak SBY Resmi Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2).
Hal ini berkaitan tuduhan fitnah karena namanya disebut-sebut di persidangan korupsi e-KTP.
Usai melaporkan Firman, SBY mengaku sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. “Tetapi juga ingin mencari keadilan,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
SBY menegaskan, Firman Wijaya dianggap telah melakukan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya di kasus korupsi e-KTP. “Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Maha Kuasa, Allah SWT," imbuh dia.
Diketahui, laporan SBY diterima dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2016 dengan terlapor Firman Wijaya. Terlapor dituduhkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Saat Pak SBY melapor di ruang SPKT, hadir Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak. Saat melakukan pelaporan, SBY juga didampingi istrinya Ani Yudhoyono dan sejumlah rekan serta kuasa hukumnya. (mg1/jpnn)
Pak SBY menganggap Firman Wijaya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya di kasus korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- AHY jadi Menteri, Ossy Ungkap Alasan Pak SBY Tidak Menghadiri Pelantikan
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis