Pak Sekdes Digerebek Bareng HE dan BI, Memalukan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum perangkat desa di Rejang Lebong, Bengkulu, terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Dari tiga orang yang kami amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai sekdes (sekretaris desa) di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan seorang warga biasa," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo, Jumat.
Ketiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa, serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu bong, satu buah kaca pyrek, satu buah korek gas, satu HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan satu motor tanpa pelat.
Oknum sekretaris desa (sekdes) ditangkap pihak berwajib. Dia digerebek bersama dua orang.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat