Pak Sukamta: Ini Bisa Memberikan Rasa Keadilan dan Kenyamanan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta menyambut positif rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, rencana revisi UU ITE sejalan dengan pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam beberapa tahun belakangan, kata dia, PKS selalu berupaya merevisi UU ITE namun selalu kandas akibat kurang dukungan di parlemen.
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
Dia menyadari, pemerintah sudah agak terlambat untuk merevisi UU ITE.
Oleh karena itu, revisi nanti perlu selesai dalam waktu setahun pembahasan.
"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi, jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," beber dia.
Legislator asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa sebetulnya UU ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, terutama dalam memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).
Pak Sukamta bilang, fraksinya selalu berupaya merevisi UU iTE namun selalu kandas akibat kurang dukungan.
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella