Pak Tarno Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Minggu, 18 April 2021 – 13:09 WIB
Petugas yang saat itu berpatroli menemukan Tarno melintas di Jalan Platuk akhirnya ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.
"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.
Soeryadi menambahkan, pria bertato itu juga bramacorah kasus serupa ditangkap Polsek Kenjeran.
"Sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ujarnya.
Tarno dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap Pak Tarno saat melintas di jalan. Kasus apa? Begini penjelasan Iptu Soeryadi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta