Pak Tarno Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Minggu, 18 April 2021 – 13:09 WIB

Tarno saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. polisi
Petugas yang saat itu berpatroli menemukan Tarno melintas di Jalan Platuk akhirnya ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.
"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.
Soeryadi menambahkan, pria bertato itu juga bramacorah kasus serupa ditangkap Polsek Kenjeran.
"Sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ujarnya.
Tarno dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap Pak Tarno saat melintas di jalan. Kasus apa? Begini penjelasan Iptu Soeryadi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya