Pak Tarno Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Minggu, 18 April 2021 – 13:09 WIB
Petugas yang saat itu berpatroli menemukan Tarno melintas di Jalan Platuk akhirnya ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.
"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.
Soeryadi menambahkan, pria bertato itu juga bramacorah kasus serupa ditangkap Polsek Kenjeran.
"Sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ujarnya.
Tarno dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap Pak Tarno saat melintas di jalan. Kasus apa? Begini penjelasan Iptu Soeryadi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir