Pak Tito Copot Kapolres Berdasar Laporan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membeber alasan pencopotan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Kurniawan dari jabatan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, pencopotan Rachmat merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito mengatakan, awalnya ada laporan dari KPK ke Polri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kalbar. “Kasus Kapolres Sanggau, ini memang ada masukan dan laporan dari KPK terkait ada masalah pemotongan anggaran dan lain-lain,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, KPK lantas meminta Polri menangani kasus tersebut. Karena itu, Tito menegaskan, Polri mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada Rachmat.
Selanjutnya, Polri mencopot Rahmat dari jabatannya untuk memudahkan proses penyelidikan atas dasar laporan KPK. Jika memang ada indikasi tindak pidananya, maka Polri akan terus memproses Rachmat.
“Kami lakukan tindakan dengan melakukan proses hukum untuk menyelidiki benar atau tidak. Kalau tidak benar akan (penyelidikan) dihentikan. Kalau benar, (penyelidikan) akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Tito mengklarifikasi pencopotan Rachmat. “Kasus Kapolres Sanggau, diduga penyalahgunaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Kalbar. Masalahnya apa sebenarnya?” kata Arteria di awal rapat.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, kalau Rachmat terbukti bersalah maka sanksinya tidak hanya sekadar dicopot dari jabatannya, tetapi juga dipecat dan diproses hukum. “Kalau tidak terbukti, harus dipulihkan kembali (namanya),” ungkap Arteria.
Seperti diketahui, kabar pencopotan Rachmat baru ramai setelah Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 tersebar. Merujuk TR itu, Rachmat dimutasikan menjadi pejabat menengah (pamen) Polda Kalbar.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin menuturkan, pihaknya masih memeriksa Rachmat. "Kapolres Sanggau sedang diproses Paminal untuk pembuktiaan pelanggaran," sebut Martuani saat dikonfirmasi.(boy/jpnn)
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membeber alasannya mencopot AKBP Rachmat Kurniawan dari jabatan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau di Kalbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses