Pak Tito Menawari KPK untuk Ikut Usut Penyiram Novel
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian menawari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergabung dengan tim kepolisian yan bertugas mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Tito menyampaikan hal itu usai bertemu pimpinan KPK guna membahas perkembangan kasus Novel, Senin (19/6).
"Dari Polri menawarkan ke KPK untuk membentuk tim dan kemudian bisa back up atau menempel tim dari Polri," kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK.
Meski demikian, Tito menegaskan tawaran itu bukan berarti Polri dan KPK membentuk tim gabungan. Sebab, hal itu tak ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK maupun Polri dalam mengusut perkara korupsi.
Selain itu, kata Tito, tindak pidana umum merupakan domain dari kepolisian. Hanya saja, Polri membuka diri jika memang ada kecurigaan tentang keterlibatan petinggi kepolisian dalam kasus penyiraman terhadap Novel.
“Bagi polisi tidak nyaman dan tidak ingin ada kecurigaan seperti itu. Maka lebih baik kita lebih terbuka dengan cara tim KPK bisa menempel," papar Tito.
Lebih lanjut Tito mencontohkan hal-hal yang bisa dilakukan KPK saat bergabung dengan tim kepolisian. Misalnya, mengecek alibi orang yg diduga dicurigai.
"Cek alibinya di mana dia, bersama tim KPK," ujar Tito.
Selain itu, kata Tito, KPK bisa ikut melihat saat Polri mengonfrontasi para saksi yang dicurigai. Bahkan, KPK Bisa ikut melakukan analisis teknologi informasi.
Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian menawari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergabung dengan tim kepolisian yan bertugas mengusut kasus
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP