Pak Tito Pengin Penyidik Polri di KPK Jadi Agen Perubahan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membicarakan banyak hal saat bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran, Jumat (19/8). Selain soal penguatan kerja sama, Tito juga punya pesan kepada para penyidik Polri yang tengah bertugas di KPK.
Jenderal bintang empat ini menegaskan, penyidik KPK yang nanti kembali ke Polri harus bisa menjadi agen perubahan. Dengan demikian Polri bisa semakin lebih baik.
"Adik-adik polisi yang masuk di sini kami harapkan mereka menjadi candradimuka karena budaya baik di sini (KPK). Mereka balik ke polisi menjadi agent of change," kata Tito kepada wartawan, Jumat (19/8) di KPK.
Tito pun menjamin penyidik yang sudah selesai menjalani tugas di KPK dan kembali ke Polri akan ditempatkan pada posisi penting yang strategis yang rawan korupsi supaya mereka melakukan perubahan. Tito juga berjanji akan mengirim lebih banyak para penyidik Polri untuk bertugas di komisi antirasuah itu. "Nanti kami kirim lagi berapa banyak," katanya.
Ia menambahkan, misalnya nanti dikirim seratus orang, maka mereka bisa membantu KPK menangani korupsi. Selain itu, juga bisa menyerap pengaruh budaya organisasi yang baik di KPK. "Sehingga bisa menjadi agent of change," ungkap jenderal bintang empat itu.
Tito menambahkan, dari hasil diskusi dengan pimpinan KPK diketahui ada 72 penyidik yang bertugas. Yang anggota Polri aktif ada 41 orang. Sembilan sudah pensiun.
Penyidik non-Polri juga ada. "Jadi, totalnya 72," tegas mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membicarakan banyak hal saat bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran, Jumat (19/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?