Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangkanya.
Di hadapan massa Aksi 212 di Monas, Jumat (2/12) pagi, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa kini Ahok sudah menjadi tersangka. Proses selanjutnya adalah persidangan atas Ahok.
Tito lantas membandingkan pengusutan Ahok di Polri dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Polri justru yang sudah duluan menjerat Ahok sebagai tersangka.
"Bayangkan beberapa kali diperiksa KPK, tidak jadi tersangka. Tapi ketika diperiksa Polri, jadi tersangka," ujar Tito di atas panggung Aksi 212 di Monas.
Ucapan Tito disambut pekik takbir massa. Tito yang tampat berkalung serban juga didampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Ahok memang beberapa kali digarap KPK. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang membuat KPK memeriksa Ahok, yakni kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan suap reklamasi Teluk Jakarta.
KPK menyatakan bahwa untuk RS Sumber Waras belum cukup bukti. Sedangkan di kasus reklamasi, Ahok masih berstatus saksi.
Sedangkan untuk kasus penistaan agama, Ahok kini sudah berada di bawah wewenang kejaksaan. Berkas perkaranya sudah melalui pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen