Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangkanya.
Di hadapan massa Aksi 212 di Monas, Jumat (2/12) pagi, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa kini Ahok sudah menjadi tersangka. Proses selanjutnya adalah persidangan atas Ahok.
Tito lantas membandingkan pengusutan Ahok di Polri dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Polri justru yang sudah duluan menjerat Ahok sebagai tersangka.
"Bayangkan beberapa kali diperiksa KPK, tidak jadi tersangka. Tapi ketika diperiksa Polri, jadi tersangka," ujar Tito di atas panggung Aksi 212 di Monas.
Ucapan Tito disambut pekik takbir massa. Tito yang tampat berkalung serban juga didampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Ahok memang beberapa kali digarap KPK. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang membuat KPK memeriksa Ahok, yakni kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan suap reklamasi Teluk Jakarta.
KPK menyatakan bahwa untuk RS Sumber Waras belum cukup bukti. Sedangkan di kasus reklamasi, Ahok masih berstatus saksi.
Sedangkan untuk kasus penistaan agama, Ahok kini sudah berada di bawah wewenang kejaksaan. Berkas perkaranya sudah melalui pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- PT KAI Perketat Pengamanan di Stasiun saat Nataru, Libatkan Anjing Pelacak K-9
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas