Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi

Pak Tito Tegaskan Ahok Jadi Tersangka karena Kerja Polisi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, berkas dakwaan atas Ahok sudah selesai disusun. Gubernur DKI nonaktif itu dijerat dengan pasal 156 dan 156 a KUHP. “Tidak ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red)," tegasnya.(boy/mg4/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa Polri berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penistaan agama Islam yang menyeret Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News