Pak Tjahjo Larang Kendaraan Dinas Diberi Aksesori Tambahan, PNS dan PPPK Jangan Berpakaian Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan keras disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal penggunaan kendaraan dinas maupun pakaian dinas. Dia menegaskan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing. Bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/7).
Pemasangan aksesori pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi menurut Tjahjo merupakan pelanggaran serta bisa dikenakan hukuman disiplin. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. “Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujarnya.
Selain kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN baik PNS maupun PPPK juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020. ASN dilarang berpakaian aneh (tidak sopan) sehingga mengundang perhatian publik.
“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.
Menteri Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.
Tjahjo menambahkan, dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian mengawasi penggunaan kendaraan dinas dan pakaian dinas PNS maupun PPPK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Pengakuan 3 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Tentang Soal-soal & Joki
- Menpan RB Sebut Birokrasi Sebagai Mesin Pembangunan
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur