Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara

Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.(Jawa Pos Group)

’’Tidak sah dong. Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya,’’ tuturnya.

Sirra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. ’’Jangan takut. Kami ini mencari keadilan,’’ ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Annas yang telah berusia 75 tahun ditahan sejak 26 September 2014. (sar/JPG/c19/diq)

 


BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News