Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2015 – 06:32 WIB
’’Tidak sah dong. Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya,’’ tuturnya.
Sirra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. ’’Jangan takut. Kami ini mencari keadilan,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Annas yang telah berusia 75 tahun ditahan sejak 26 September 2014. (sar/JPG/c19/diq)
BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti