Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan

Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan
Pengusaha Tommy Winata bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Pengusaha Tommy Winata alias TW menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemalsuan akta yang menjerat Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65), Selasa (3/12).

Bos Artha Graha (AT) Network yang beken disapa dengan panggilan TW itu dalam kesaksiannya menyebut Harijanto selaku terdakwa telah memalsukan akta autentik.

"Terdakwa ini melakukan tindak pidana pemalsuan untuk mengalihkan jaminan yang seharusnya menjadi milik pembeli pinjaman, yaitu saham-saham Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi," kata Tommy di hadapan majelis hakim.

Menurut TW, terdakwa juga memberikan keterangan yang dipalsukan dan mengesahkan pengalihan saham itu. "Itu sebabnya kasus ini kami laporkan kepada penegak hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini Harijanto Karjadi bersama dengan kakaknya, Hartono Karjadi (DPO) didakwa melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan. Perbuatan itu mengakibatkan TW mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661.

TW di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi mengaku membeli piutang PT GWP dari Bank CCB Indonesia. Menurut TW, dirinya mengenal terdakwa dan bermaksud menjembatani Bank CCB sebagai pemegang hak tagih terakhir tidak merasa dirugikan.

Lebih lanjut TW menjelaskan, Bank CCB adalah salah satu anggota konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicore. Dalam persidangan, Tommy mengaku membeli piutang dari Bank CCB senilai Rp 2 miliar.

Tujuan TW membeli piutang itu adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor dalam dan luar negeri. Menurutnya, pembelian sebesar Rp 2 miliar itu bukan soal rugi atau tidak, melainkan agar Bank CCB ke depan masih berani memberi utang kepada jutaan pengusaha Indonesia.

Pengusaha Tommy Winata alias TW bersaksi pada persidangan terhadap Harijanto Karjadi yang didakwa melakukan pemalsuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News