Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan

Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan
Pengusaha Tommy Winata bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

"Itu sebabnya kenapa kami tidak pakai nominal, tetapi menggunakan nama kami sendiri untuk membuktikan agar menyaksikan keadilan," kata Tommy Winata.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wibawa menyatakan, perkara itu berawal ketika terdakwa Harijanto Karjadi selaku direktur utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi sebagai direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Selanjutnya, Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan.

Bank Sindikasi itu telah mencairkan seluruh kredit kepada PT GWP sejumlah USD 17 juta. Kredit itu untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut, kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan, termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Harijanto dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)

Pengusaha Tommy Winata alias TW bersaksi pada persidangan terhadap Harijanto Karjadi yang didakwa melakukan pemalsuan dan penggelapan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News