Pak Wali Kota dan Sekda Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap mengenai jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Karyoto mengatakan penyidik sudah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK juga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Perwira tinggi Polri itu menduga Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai sekretaris daerah Tanjungbalai.
Pada kesempatan ini, KPK juga menahan Yusmada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021.
Sebelum ditahan, Yusmada bakal menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," ucap Karyoto.
Meski demikian, eks Kapolda DI Yogyakarta itu menyatakan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menetapkan dua pejabat penting di Pemkot Tanjungbalai. Mereka diduga terlibat suap jual beli jabatan.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos