Pak Wali Kota Kesal Banyak Warga Abaikan PSBB, Minta Petugas Bertindak Tegas
jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan Satpol PP menindak langsung pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kepada Camat Bogor Tengah Agustiyansyah yang baru saja dilantik menjadi Kepala Satpol PP, saya instruksikan untuk bertindak tegas terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor," kata Bima Arya saat menyampaikan pengarahan pada pelantikan pejabat Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4).
"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona.
Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah. (antara/jpnn)
Wali Kota Bogor menginstruksikan Satpol PP menindak langsung pelanggar aturan mengenai pelaksanaan PSBB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor