Pak Wiranto Pastikan Pemerintah Tak Tutup Mata soal First Travel
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah tak menutup mata terhadap kasus First Travel. Kini, kepentingan pemerintah adalah melindungi masyarakat agar kasus penipuan berkedok umrah murah itu tak berulang.
"Pemerintah tidak menutup mata pada masalah ini (First Travel)," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Wiranto mengungkapkan, sekitar 55 ribu calon jemaah umrah telah jadi korban dan dirugikan karena tidak kunjung diberangkatkan menuju Tanah Suci. Penyebabnya adalah ulah bos First Travel yang menggelapkan uang jemaah.
Oleh sebab itu, perlu ada perubahan regulasi mengenai umrah. Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban biro travel umrah nakal.
"Pemerintah selama ini berusaha untuk mengamankan konsumen atau publik dari perilaku perusahaan yang nyatanya merugikan kepentingan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menjerat tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Modusnya, biro perjalanan bernama PT First Anugerah Karya Wisata itu menawarkan paket umrah bertarif murah.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mencabut izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017 lalu.(cr2/JPC)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah tak menutup mata terhadap kasus First Travel. Kini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tikungan Lion
- Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya
- Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi
- Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah
- HA dan KA Sudah Ditangkap, Gara-gara Mereka Puluhan Jemaah Gagal Umrah
- Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya