Pak Yuddy, Puluhan PNS Tetap Tambah Liburan Lho
jpnn.com - MATARAM – Ancaman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnadi dicueki sejumlah pegawai lingkup Pemkot Mataram.
Meski orang nomor satu di Birokrasi Indonesia itu sudah mengeluarkan ancaman, akan menunda kenaikan pangkat PNS kalau ada yang berani melawan, rupanya tak mengurangi animo para pegawai nambah waktu libur, dari waktu yang telah disepakati.
Larangan Menteri Yuddy ini diperkuat dengan telah beredarnya surat dengan nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal27 Juni 2016. Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id. Surat ini, bahkan telah diteruskan ke berbagai institusi pemerintahan. Di pusat hingga daerah.
Menanggapi itu, Kepala BKD Kota Mataram, Baiq Dewi Mardiana Ariany menyebutkan jika edaran yang ada bersifat imbauan. “Jadi itu hanya imbauan,” kata Dewi.
Meski bersifat imbauan, Dewi mengaku telah memperketat proses penerbitan izin cuti. Yakni, dengan terlebih dahulu, mengetahui motif pengajuan izin cuti dan mempertimbangkan urgensinya.
“Seperti yang izin cuti Umrah misalnya. Mereka kan sudah mengajukan izin jauh-jauh hari untuk ibadah hingga berlebaran di sana. Lalu ada juga yang izin untuk urus izin cuti untuk mendampingi anaknya mendaftar di luar daerah, kan tidak mungkin ditinggal pergi sendiri,” jawab Dewi.
Begitu juga, mereka yang mengajukan cuti karena selama tiga sampai lima tahun terakhir tercatat tidak pernah cuti.
“Ingat loh, PNS itu punya hak Gaji dan Cuti,” tukasnya.
MATARAM – Ancaman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnadi dicueki sejumlah pegawai lingkup
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya