Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir

Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Mereka berempat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK Januari 2016 lalu. Dalam pengembangan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.

Sebelum Musa dan Yudi, KPK juga menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Damayanti dan Khoir sudah divonis empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Dessy dan Julia divonis empat tahun penjara. Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara. Sedangkan Amran, Andi Taufan masih proses persidangan. So Kok Seng masih di tingkat penyidikan. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainnuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran proyek di


Redaktur & Reporter : Boy

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News