Pak Yusran Minta Kemenag Tempatkan Kembali Guru PPPK di Pangkep
Menanggapi hal tersebut, Tonang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai mutasi PPPK itu wewenang pusat.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan PPPK guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu regulasi tentang mutasi itu terbit.
“Keputusannya ada di sekjen. Kami telah lakukan pemetaan pegawai (PPPK). Bilamana regulasinya telah terbit, maka rotasi segera kami lakukan, minimal kami kembalikan ke tempat mereka dahulu honor,” kata Tonang.
Menurut dia, posisi PPPK tidak bisa disamakan statusnya dengan PNS yang tidak boleh mutasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak terangkat.
Komitmen itu dituangkan dalam pakta integritas yang mereka tandatangani pada saat pengambilan sumpah.
“Jadi, kuncinya ada pada regulasi, pak. Jika terbit, maka PPPK ini bisa kita rotasi. Beda dengan PNS yang sudah menandatangani pakta integritas tidak boleh pindah dalam waktu 10 tahun,” ucap Tonang. (antara/jpnn)
Bupati Pangkep Yusran Lalogau meminta Kemenag kembali menempatkan guru PPPK di Pangkep.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang