Pak Yusran Minta Kemenag Tempatkan Kembali Guru PPPK di Pangkep

Pak Yusran Minta Kemenag Tempatkan Kembali Guru PPPK di Pangkep
Bupati Pangkep Muh. Yusran Lalogau (kiri) saat menemui Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muh Tonang membahas mengenai penempatan tenaga guru dan penyuluh agama Kemenag di wilayahnya, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/HO/Kemenag Sulsel)

Menanggapi hal tersebut, Tonang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai mutasi PPPK itu wewenang pusat.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan PPPK guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu regulasi tentang mutasi itu terbit.

“Keputusannya ada di sekjen. Kami telah lakukan pemetaan pegawai (PPPK). Bilamana regulasinya telah terbit, maka rotasi segera kami lakukan, minimal kami kembalikan ke tempat mereka dahulu honor,” kata Tonang.

Menurut dia, posisi PPPK tidak bisa disamakan statusnya dengan PNS yang tidak boleh mutasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak terangkat.

Komitmen itu dituangkan dalam pakta integritas yang mereka tandatangani pada saat pengambilan sumpah.

“Jadi, kuncinya ada pada regulasi, pak. Jika terbit, maka PPPK ini bisa kita rotasi. Beda dengan PNS yang sudah menandatangani pakta integritas tidak boleh pindah dalam waktu 10 tahun,” ucap Tonang. (antara/jpnn)

Bupati Pangkep Yusran Lalogau meminta Kemenag kembali menempatkan guru PPPK di Pangkep.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News