Pak Yusran Minta Kemenag Tempatkan Kembali Guru PPPK di Pangkep

Menanggapi hal tersebut, Tonang menjelaskan bahwa kebijakan mengenai mutasi PPPK itu wewenang pusat.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan pemetaan PPPK guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu regulasi tentang mutasi itu terbit.
“Keputusannya ada di sekjen. Kami telah lakukan pemetaan pegawai (PPPK). Bilamana regulasinya telah terbit, maka rotasi segera kami lakukan, minimal kami kembalikan ke tempat mereka dahulu honor,” kata Tonang.
Menurut dia, posisi PPPK tidak bisa disamakan statusnya dengan PNS yang tidak boleh mutasi dalam kurun waktu 10 tahun sejak terangkat.
Komitmen itu dituangkan dalam pakta integritas yang mereka tandatangani pada saat pengambilan sumpah.
“Jadi, kuncinya ada pada regulasi, pak. Jika terbit, maka PPPK ini bisa kita rotasi. Beda dengan PNS yang sudah menandatangani pakta integritas tidak boleh pindah dalam waktu 10 tahun,” ucap Tonang. (antara/jpnn)
Bupati Pangkep Yusran Lalogau meminta Kemenag kembali menempatkan guru PPPK di Pangkep.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru