Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
GP Ansor mengutus Dendy Zuhairil Finsa untuk memolisikan tokoh ningrat yang dikenal sebagai pakar telematika itu. Dendy merupakan kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Menurut Dendy, GP Ansor melaporkan Roy dengan beberapa pasal, antara lain, ketentuan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo, red) dengan beberapa pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) malam.
GP Ansor menduga Roy Suryo melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.
Selain itu, GP Ansor juga menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk memerkarakan Roy.
Dendy menduga Roy Suryo membuat keonaran melalui twit berisi potongan video pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal pengaturan azan.
GP Ansor memolisikan Roy Suryo yang diduga menggunakan potongan video pernyataan Menag Gus Yaqut untuk menimbulkan keonaran.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers