Pakai 3 UU, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

"Video aslinya dari media televisi yang dipotong, hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.
Oleh karena itu, Dendy mempertanyakan asal video yang diunggah Roy Suryo ke Twitter itu. Sebab, dia meyakini video aslinya bukan milik Roy.
"Dia (Roy Suryo, red) dapat dari mana video itu. Itu, kan, ada undang-undangnya, soal (hak cipta) foto, video," kata Dendy.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Yaqut ke Polda Metro Jaya. Mantan politikus Partai Demokrat itu menduga menteri yang juga tokoh GP Ansor itu melanggar UU ITE dan Pasal Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy. Penolakan itu didasari alasan bahwa kejadian perkaranya atau locus delicti di Pekanbaru, Riau.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
GP Ansor memolisikan Roy Suryo yang diduga menggunakan potongan video pernyataan Menag Gus Yaqut untuk menimbulkan keonaran.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- LBH GP Ansor Perintahkan Wilayah & Cabang Dampingi Mahasiswa Pendemo yang Belum Kembali
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers