Pakai Akronim AMIN, Anies Dilaporkan ke Bareskrim
jpnn.com - Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI) melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Koordinator FADKI Umar Sagala menyebut dugaan penistaan agama dilakukan Capres 01 itu di depan masyarakat dan diabadikan lewat video yang kemudian beredar luas di publik.
Umar menyebut FADKI punya sejumlah bukti video dugaan pencemaran agama, tangkapan layar praktik tasyahud dengan dua jari, dan print out hadis nabi tentang penggunaan kata 'Amin' dalam salat.
Bukti-bukti itu disebut Umar sangat konkret menunjukkan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Anies.
AMIN sendiri menjadi akronim dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menjadi peserta Pilpres 2024.
"FADKI menilai bahwa selama ini Anies Baswedan selalu mempolitisasi agama. Salah satu yang tidak bisa dibantah adalah penggunaan akronim AMIN sebagai singkatan nama paslon nomor urut 01," ucap Umar dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/12).
FADKI menilai penggunaan singkatan itu jelas-jelas mengarah pada politisasi istilah dan kata yang disucikan oleh umat Islam, sehingga perlu segera dihentikan karena tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan apa pun dari ajaran agama untuk memenangkan pemilu.
"Dari awal, Anies Baswedan sangat menikmati penggunaan akronim AMIN tersebut. Banyak orang yang sebetulnya tidak menerima, tetapi FADKI yang berani di depan untuk menyatakan bahwa hal ini tidak baik," ujar Umar.
Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI) melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama atas penggunaan akronim AMIN.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan