Pakai Alasan Agama, Terdakwa di Australia Tolak Hadiri Persidangannya
Pria yang memberikan pistol kepada remaja yang membunuh akuntan polisi, Curtis Cheng, telah diberi peringatan bahwa hukumannya bisa terpengaruh karena ia menolak untuk hadir di persidangan
Raban Alou, 20 tahun, mengaku bersalah karena membantu, bersekongkol, menasihati dan mendapatkan komisi dari sebuah tindakan teroris, dengan memberikan pistol kepada Fahad Mohammed yang berusia 15 tahun di Masjid Parramatta pada bulan Oktober 2015.
Mohammed kemudian menggunakannya untuk menembak Cheng di luar Markas Besar Polisi Parramatta sebelum ia sendiri ditembak mati oleh tiga petugas polisi khusus.
Pada sidang pengadilan di Parramatta pada hari Senin (29/1/2018), pengacara Alou, Matthew Johnston SC, mengatakan bahwa kliennya tak mau hadir ke pengadilan karena alasan agama.
Hakim Peter Johnson kemudian membaca dari sebuah dokumen yang ditulis oleh Dewan Imam Nasional Australia, yang menurutnya bertentangan dengan alasan Alou.
"Tak ada dasar agama untuk melarang seseorang hadir di persidangan atau menghormati petugas pengadilan," kata Hakim Johnson.
"Hal-hal itu sepenuhnya sesuai dengan keyakinan agama ... dan penerapan kepercayaan Muslim di pengadilan di Australia."
Hakim Johnson memberi Alou waktu untuk mempertimbangkannya kembali, namun Johnston mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengubah posisinya.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat