Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali
Selasa, 13 Maret 2018 – 20:12 WIB

PENJAHAT TURKI: Tiga warga negara Turki yang menjadi pelaku kejahatan skimming di Bali. Foto: Andri Suwanto/Radar Bali
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Sindikat kejahatan kartu kredit asal Turki menggunakan skimmer buatan Tiongkok beroperasi di Bali dengan menyasar mesin ATM menggunakan kartu kunci hotel.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat