Pakai Alat Las dan Cat Semprot, Alex & Nindya Membobol Mesin ATM, Sekali Bergerak Rp108 Juta
Jumat, 02 Juli 2021 – 08:16 WIB
Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.
Pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (29/6) malam.
Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembobolan ATM, di mana pelakunya menggunakan alat las dan cat semprot.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka