Pakai Alat Las dan Cat Semprot, Alex & Nindya Membobol Mesin ATM, Sekali Bergerak Rp108 Juta
Jumat, 02 Juli 2021 – 08:16 WIB

Kedua pelaku pembobolan mesin ATM (duduk) di wilayah Badung, Bali, Senin (29/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Badung
Putu Ika menjelaskan, kedua pelaku mengakui baru sekali ini saja melakukan aksi pembobolan ATM. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITA.
Akibat aksi pencurian pada mesin ATM ini, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp106 juta.
Pelaku Alexander ditangkap di sebuah kamar Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (29/6) malam.
Sedangkan pasangannya ditangkap di tempat tinggalnya wilayah Perumahan Dalung, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembobolan ATM, di mana pelakunya menggunakan alat las dan cat semprot.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali