Pakai APD Saja Bisa Kena Corona Apalagi yang Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengingatkan para tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dan paramedis untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang benar dan standar dalam mencegah penularan virus corona.
"Diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis untuk menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien COVID-19 untuk mencegah penularan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut dia, banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal pada saat menangani pasien COVID-19, kemungkinan disebabkan penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar.
Dia menjelaskan, APD harus dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas, cair atau udara, dan melindungi penggunanya dari penyebaran infeksi.
"Kalau kita menyebut APD, maka khususnya untuk penanganan COVID-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gown, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki, dan sepatu boot anti air," kata Arianti.
Untuk menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan COVID-19, kata dia, dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari tenaga kesehatan tersebut.
Arianti kemudian menjelaskan mengenai tingkatan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis.
Untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yakni yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi dan aerosol -- sistem tersebarnya partikel halus, zat padat atau cairan dalam gas atau udara --, maka bisa menggunakan APD berupa masker bedah, gown, dan sarung tangan pemeriksaan.
Banyak tenaga kesehatan yang meninggal pada saat menangani pasien kena virus corona.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Dokter hingga eks Pejabat Kemensos
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Dokter hingga Pihak Swasta