Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
Selasa, 04 Maret 2025 – 19:05 WIB

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/3). Foto: Romaida/jpnn.com
Nikita dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Selebritas Nikita Mirzani tetap santai meskipun mengenakan baju oranye dan harus ditahan selama 20 hari ke depan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
- Gegara ini Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang jadi 40 Hari
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang, Ini Sebabnya