Pakai Baju PNS, EG Berbuat Terlarang, Alamak!
jpnn.com, CURUP - EG (40), warga Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Selasa (2/8) sore, tak berkutik saat diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong.
EG ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor.
Modus pelaku mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan seragam PNS warna coklat.
Saat menjalankan aksinya, EG berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ada keperluan.
“Korban yang merasa percaya karena pelaku memakai seragam dan langsung meminjamkan motornya. Namun, justru motor korban tidak kembali,” ucap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Jumat.
“Pelaku diamankan di Lubuklinggau Barat. Kepada petugas pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sudah tiga kali di Curup."
Aksi terakhir pada Kamis di Perumahan Graha Al Gazi, Desa Tasikmalaya, Curup.
Modus pelaku berinisial EG mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024