Pakai BBM Subsidi, Izin Usaha Dicabut
Kamis, 01 November 2012 – 11:46 WIB
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi hari ini secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi angkutan sector pertambangan dan perkebunan per 1 nopember 2012. Artinya, mulai hari ini seluruh angkutan tambang-sawit diharamkan lagi ‘minum’ BBM subsidi. Bagi perusahaan yang berani melanggar, maka izinnya bakal dicabut. Sanksi itu tertuang dalam SK Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pelarangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan tambang dan perkebunan. Ia mengatakan, keterlambatan itu karena kabupaten/kota juga lambat mengirimkan data. Bahkan hinga saat ini baru empat kabupaten yang kirim data yaitu Bungo, btghri, tebo, dan muarojambi.
Pemprov telah menyiapkan 2 ribu stiker khusus untuk angkutan tambang-sawit yang akan dibagikan hari ini di hotel Novita, Kota Jambi. “Stiker akan dibagikan lewat Dinas ESDM kabupaten/Kota. Nantinya, mereka yang akan memasang di mobil perusahaan,”kata Gamal dari Dinas ESDM provinsi jambi, Rabu (31/10).
Baca Juga:
Ia mengatakan, untuk tahap awal pihaknya baru menyediakan 2 ribu stiker. Sebab, kata dia, stiker itu didatangkan langsung dari pusat. “Kita Cuma dikirim segitu berdasarkan data yang masuk diawal,”singkatnya.
Baca Juga:
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi hari ini secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi angkutan sector pertambangan dan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Pengumuman! Harga Pertamax Naik Hari Ini, jadi Rp 12.900 per Liter
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- Perkuat Kinerja, Tokio Marine Indonesia Gelar Agency Kick-Off 2025
- Tren Makanan Pedas Meningkat, FKS Bidik Generasi Z
- PAPERA Dorong Kemendag Bentuk Satgas Pasar untuk Stabilitas Ekonomi Rakyat
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait