Pakai BBM Subsidi, Izin Usaha Dicabut
Kamis, 01 November 2012 – 11:46 WIB
Menurutnya, larangan ini sebagai bentuk lanjutan program penghematan BBM bersubsidi yang sebelum diterapkan untuk kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD per 1 januria 2013 mendatang.
Dikatakan, apabila ada perusahaan yang melanggar dan ketahuan maka pemerintah siap untuk memberi sanksi dari sanksi peringatan hingga yang terberat yakni pencabutan izin usaha.
“Kita akan awasi ketat. kalau ada yang masih melanggar akan diberikan sanksi teguran, hingga jika tetap melanggar izinnya bisa dicabut sebagaimana ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Bagaimana kendaraan tambang dan perkebunan merupakan kendaraan sewa" “untuk inipun kita akan minta tetap pakai stiker. Kalau ini ketahuan kita minta perusahaan tidak boleh sewa lagi. Jadi ini memang agak, lebih keras dari pegawai negeri. Kalau pegawai negeri sanksi administratif. Kalau ini enggak. Lebih keras ke perkebunan,”cetusnya.
JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi hari ini secara resmi memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi angkutan sector pertambangan dan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat