Pakai Dana Desa, Kades Diawasi BPK
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, dana desa yang akan digelontorkan pemerintah akan diawasi sepenuhnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, Kementerian DPDTT akan akan mengawasi program yang dijalankan. "Kepala-kepala desa itu sebagai kuasa pengguna anggaran. Mereka langsung diaudit dan diawasi oleh BPK," ujar Marwan di Jakarta, Senin, (9/2).
Marwan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada kepala daerah. Surat itu menyusul di
diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pihaknya meminta, para kepala daerah untuk segera mengoordinasikan data pemerintahan desa terkait penyaluran dana desa. Di antaranya ialah perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan dimulai pada April nanti.
"Penyalurannya dari pusat langsung ke kabupaten maupun kota. Dititipkan jadi APBD. Setelah itu langsung diberikan kepala desa," tegas Marwan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, dana desa yang akan digelontorkan pemerintah akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia